ERA.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan telah menaikkan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Bahar Smith ke tahap penyidikan.
Bahar Bin Smith pun dipanggil polisi pada Senin pekan depan. Bahar bin Ali bin Smith menyampaikan ia akan memenuhi panggilan Polda Jabar untuk hadir pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya, hari Senin (3/1/2022).
"Insya Allah Senin besok ana berangkat ke Polda Jabar untuk memenuhi panggilan", ujar Habib Bahar, Kamis (30/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa (28/12).
Adapun penyerahan SPDP itu pun beredar dalam rekaman video yang tersebar di media sosial. Dalam rekaman tersebut polisi dari reserse kriminal nampak memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar.
Namun dalam keterangan tertulisnya, Suntana belum menyebutkan secara rinci ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. Namun dengan dimulainya penyidikan, artinya polisi telah menemukan unsur pidana terhadap Bahar.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).
Dalam kasus ini, Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.