ERA.id - Polda Jabar menyatakan ada 52 saksi dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar bin Smith.
Kabid Humas Jabar, Ibrahim Tompo mengatakan saksi tersebut bisa bertambah.
"Jumlah saksi dalam kasus ajuran kebencian Habib Bahar bin Smith sebanyak 52 saksi, jumlah tersebut bisa jadi bertambah, seiring perkembangan penyelidikan," jelas Ibrahim di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).
Baca juga:
- Kembali Tersandung Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Polda Jabar Sebut Bahar bin Smith Masih Berstatus Saksi
- Terkuak, Alasan Polisi Datangi Rumah Bahar bin Smith di Bogor, Polda Jabar: Serahkan SPDP Kasus Ujaran kebencian
- Minta Polda Jabar Tahan dan Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka, Ferdinand: Kriminalisasi Ulama Hanya Fitnah
Saksi-saksi yang akan dihadirkan tersebut, kata Ibrahim, meliputi saksi ahli dan sejumlah saksi yang mendengar secara langsung ceramah Habib Bahar bin Smith.
Sebelumnya Habib Bahar bin Smith mendatangi Mapolda Jawa Barat, untuk melakukan pemeriksaan prihal ujaran kebencian yang diungkapkannya dalam sebuah video dan sempat viral beberapa waktu lalu.
"Pada pemeriksaan kali ini Habib Bahar bin Smith masih berstatus saksi, karena pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan pertama," jelas Ibrahim.