Kemarin Didatangi Polisi, Kini Ponpes Bahar Bin Smith di Bogor Diteror Paket 3 Kepala Anjing

| 01 Jan 2022 07:29
Kemarin Didatangi Polisi, Kini Ponpes Bahar Bin Smith di Bogor Diteror Paket 3 Kepala Anjing
Habib Bahar bin Ali bin Smith (IST)

ERA.id - Penceramah Bahar Bin Smith dikabarkan mendapatkan teror setelah kemarin berstatus saksi dalam kasus ujaran kebencian.

Diketahui, Ponpes Tajul Alawiyin di Kp. Pok Tua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat yang diasuh oleh Bahar bin Ali bin Smith mendapatkan teror berupa pelemparan paket berisi kepala anjing yang dilempar oleh orang tak dikenal pada Jumat (31/12/2021) dini hari tadi.

"Jam 3 pagi dini hari tadi, pos jaga Ponpes Tajul Alawiyin di depan nya di lempar plastik hitam berisi kepala anjing 3 dan dus bertuliskan jangan dibuka oleh orang tak dikenal," jelas Pengacara Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar, kepada ERA.id, Jumat (31/12/2021).

Menurut Aziz, dari pengakuan saksi, ada empat orang yang berboncengan dengan dua sepeda motor yang melakukan aksi tersebut.

"Sekitar 4 orang gunakan motor, setelah melempar mereka melarikan diri. Pas dibuka plastik isi kepala anjing 3 dan dus dibuka isi balok 3," katanya.

Sebelumnya, sejumlah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyambangi kediaman Bahar Smith pada Selasa. Namun, polisi memastikan, kunjungan tersebut bukan untuk sowan.

Menurutnya kunjungan para anggota tersebut bertujuan untuk memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar.

"Hari ini kami klarifikasi bahwa penyidik kami ke sana bukan sowan, tapi menyerahkan SPDP terkait penanganan yang kita sedang kerjakan sekarang, jadi bukan sowan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis kemarin.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menyatakan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith (BS) telah naik ke tahap penyidikan.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).

Kasus yang menjerat Bahar Smith itu, menurutnya, terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Rekomendasi