Habib Bahar Kembali Berkoar Usai Bebas dari Penjara, Abu Janda Beri Pesan Menohok: Cuma Orang Idiot yang Percaya Kriminal Residivis!

| 25 Nov 2021 19:17
Habib Bahar Kembali Berkoar Usai Bebas dari Penjara, Abu Janda Beri Pesan Menohok: Cuma Orang Idiot yang Percaya Kriminal Residivis!
Abu Janda dan Habib Bahar Smith. (Foto: Antara)

ERA.id - Pegiat media sosial, Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda mengomentari ceramah pendakwah Habib Bahar bin Smith usai bebas dari penjara di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11).

Lewat postingan di akun Instagramnya, mulanya Abu Janda meledek dekorasi penyambutan Habib Bahar yang menggunakan balon warna-warni.

"Teriak2 kayak demit tapi dekorasi balon warna warni.. bukan takut malah pengen ngakak nying 🤣," kata Abu Janda.

Ia pun lantas mengatakan hanya orang yang punya IQ rendah yang percaya kata-kata Habib Bahar bin Smith.

"Btw cuma orang idiod IQ tiarap keterbelakangan mental yang percaya kriminal residivis ini habib. #saynototerrorism," kata dia.

Postingan itu pun mendapat reaksi beragam dari warganet hingga disukai sebanyak 12.819 kali.

"Saya kasian melihatnya kok ada yg mengagumi pengkotbah spt ini, dimana akal sehatnya," kata akun @made_suard****.

"Dia lg bahas apa sih? Bacaan ayat,sunah,hadist ? Membangongkan🙄," kata @sintasuryan****.

"Ko bisa ceramah model ngajakin berantem ada yg dengerin ya Allah Ceramah model mereka apakah seperti ini," kata @tami_nil****.

Sebelumnya, lewat tayangan di kanal YouTube Repost Dakwah Official, Habib Bahar mengatakan akan menghabisi para ulama yang mengkhianati Rizieq Shihab.

"Ente orang, saya nggak bahas pemerintah, ente orang para habaib, para kiyai, para ulama, mau ente anaknya wali, anaknya ulama, kalo ente menghianati Habib Rizieq bakal ana habisi satu-satu," tegas Habib Bahar.

Sebelumnya, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan bahwa Habib Bahar bin Smith telah bebas karena sudah selesai menjalani masa pidana.

Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

Rekomendasi