ERA.id - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membantah pernyataan anak buahnya Bripka Ricardo Siahaan yang menyebut Rp75 juta uang suap dari bandar narkoba digunakan atas perintah Riko.
Hal tersebut disampaikan Bripka Ricardo Siahaan, anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan yang berstatus terdakwa di persidangan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Bripka Ricardo Siahaan mengungkap bahwa Rp75 juta dari uang suap tersebut digunakan atas perintah Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko.
Salah satunya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan karena berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering. Sedangkan yang lain digunakan untuk kegiatan Wasrik dan biaya pelaksanaan press rilis.
Ditanya terkait hal tersebut, Kombes Riko Sunarko langsung membantah dan mengatakan pernyataan anak buahnya yang bertugas di Satres Narkoba itu tidak benar.
"Nggak ada, kasus itu kan akhir bulan Juni, kami pemberian (memberikan) sepeda motor (kepada Babinsa) itu awal Juni. Tanggalnya aja sudah lain," kata Kombes Riko Sunarko di Mapolda Sumut, Rabu (12/1/2022).
Riko enggan menanggapi pernyataan Bripka Ricardo terkait kasus suap sebesar Rp300 juta yang disebut berasal dari istri salah satu terduga bandar narkoba yang ditangkap lepas oleh polisi dan menyeret sejumlah nama pejabat di Polrestabes Medan, termasuk namanya.
Membantah tudingan Bripka Ricardo Siahaan di persidangan, Kombes Riko mengatakan tidak mungkin menggunakan uang tersebut untuk membeli sepeda motor yang kemudian diserahkan kepada anggota Koramil.
Riko juga menanyakan balik kepada awak media, apakah menerima uang tersebut jika tudingan terdakwa uang tersebut turut digunakan untuk pelaksanaan press rilis.
"Nggak ada, nggak mungkin kita pakai uang dari itu. Untuk pres rilis, itu untuk apa? Kawan-kawan ada merasa terima duit nggak. Coba tanya sama kawan-kawan (wartwan) yang di Polrestabes, ada terima duit nggak? Ya nggak ada lah (digunakan) uang itu," cetusnya.
Seperti diketahui, sejumlah personel polisi yang bertugas di Satnarkoba Polrestabes Medan ditetapkan tersangka dalam dugaan pencurian barang bukti dan kepemilikan barang bukti, serta dugaan tangkap lepas dan menerima suap dari bandar narkoba. Saat ini, para terdakwa dalam kasus tersebut masih di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.