ERA.id - Kapolda Sumatera Utara (Polda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan proses penelusuran terkait dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, telah berjalan bersama tim mabes Polri.
"Saya sudah turun kan tim untuk mengumpulkan keterangan dari terdakwa yang saat ini berada di lapas terkait apa yang diketahui, apa yang didengar. Alhamdulillah Mabes Polri sudah turun bersama-sama dengan kita," kata Kapolda Panca, Senin (17/1/2022).
Irjen Panca mengatakan, tim yang dibentuk bersama tim Mabes Polri akan melakukan penelusuran kepada terdakwa yang menyampaikan keterangan di pengadilan terkait dugaan suap dari terduga bandar narkoba.
Panca mengatakan tim dari Polda Sumut sudah bekerja mengumpulkan keterangan dari para terdakwa kasus penggelapan uang barang bukti itu selama empat hari.
"Percayakan ke saya, kalau terbukti akan kita sampaikan. Yang jadi pertanyaan saat adalah kenapa pada saat pemeriksaan baik di Ditreskrimum maupun di Propam persoalan ini tidak disampaikan dalam berkas perkara. Tapi at least itu tidak masalah bagi saya, yang jelas harus saya buktikan," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah nama pejabat di Polrestabes Medan disebut menerim aliran dana suap dari terduga bandar narkoba. Jumlah uang suap yang dibeberkan terdakwa Bripkan Ricardo itu sebesar Rp300 juta.
Informasi itu terkuak dalam sidang kasus kepemilikan narkoba oleh terdakwa anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo.
Dalam persidangan yang digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Bripka Ricardo Siahaan mengungkap bahwa Rp75 juta dari uang suap tersebut digunakan atas perintah Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko.
Salah satunya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan karena berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering. Sedangkan yang lain digunakan untuk kegiatan Wasrik dan biaya pelaksanaan press rilis.