Kapolrestabes Medan Riko Sunarko Dimutasi ke Mabes Polri, Kombes Valentino Alfa Jadi Penggantinya

| 26 Jan 2022 13:36
Kapolrestabes Medan Riko Sunarko Dimutasi ke Mabes Polri, Kombes Valentino Alfa Jadi Penggantinya
Kombes Riko Sunarko (Dok. Polrestabes Medan)

ERA.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah jabatan perwira tinggi di tubuh Polri. Diantaranya adalah jabatan Kapolrestabes Medan dari Kombes Riko Sunarko kepada Kombes Valentino Alfa Tatareda.

Mutasi jabatan itu tertuang dalam dalam Surat Telegram Nomor ST/165/l/KEP/2022 tertanggal 24 Januari 2022. Surat itu ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.

Berdasarkan telegram Kapolri itu, Kombes Riko Sunarko yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Medan, dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri.

Sedangkan Kapolrestabes Medan akan dijabat oleh Kombes Valentino Alfa Tatareda yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kepala bidang humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan mutasi kepala kepolisian resor kota besar Medan itu.

"Iya benar ada mutasi berdasarkan surat telegram Kapolri. Kombes Riko Sunarko dimutasi," kata Kombes Hadi, Rabu (26/1/2022).

Kendati demikian mantan Kapolres Biak, Papua, ini enggan merinci terkait mutasi terhadap Kombes Riko Sunarko dari jabatan Kapolrestabes Medan. Menurutnya mutasi di tubuh Polri adalah kebutuhan organisasi.

"Mutasi itu kan biasanya untuk penyegaran dan kebutuhan dari organisasi," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko sempat mencuat dalam kasus suap dari istri bandar narkoba, Imayanti, sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga sebagai uang damai dalam kasus tangkap-lepas yang dilakukan Satres narkoba Polrestabes Medan.

Kasus suap tersebut terkuak setelah Imayanti melaporkan beberapa personel Satres narkoba yang membawa uang dari kediamannya saat melakukan penggeledahan. Dari laporan Imayanti diketahui uang yang disita sebagai barang bukti hasil penggeledahan, dicuri oleh oknum polisi narkoba Polrestabes Medan.

Sejumlah personel ditetapkan tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan salah satu terdakwa Bripka Ricardo menyampaikan pernyataan yang menyeret nama sejumlah pejabat di Polrestabes Medan termasuk Kombes Riko.

Para pejabat itu disebut turut menikmati uang hasil perdamaian dari Imayanti. Bahkan, Kombes Riko disebut turut mengetahui dan menggunakan Rp75 juta dari uang suap tersebut untuk beberapa keperluan, salah satunya untuk membeli sepeda motor untuk salah satu personel TNI sebagai hadiah setelah berhasil menggagalkan peredaran ganja.

Dugaan suap yang diterima Kombes Riko ditangani tim Propam Mabes Polri dan Polda Sumut. Dari hasil pemeriksaan, Propam menyatakan tudingan Bripka Ricardo tidak terbukti.

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam.

Kapolda Panca menjelaskan, tim tidak menemukan adanya bukti bahwa Kapolrestabes Medan Kombes Riko memerintahkan untuk menggunakan sisa uang suap sebesar Rp160 juta.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan dkk, dan tidak tahu ada uang Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," bebernya.

Kendati tidak terbukti menerima uang suap, Kombes Riko tetap ditarik ke Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan. Ia hanya dipersalahkan lalai dalam pengawasan dan membebankan pembelian sepeda motor kepada bawahannya.

Kapolda Panca mengatakan dari hasil pemeriksaan tim gabungan, diketahui Kombes Riko Sunarko memerintahkan Kompol Oloan yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polrestabes Medan membeli satu unit sepeda motor, seharga Rp13 juta.

Namun, Kapolda Panca mengatakan, Kombes Riko hanya memberikan uang sebesar Rp7 juta dan sisanya dibebankan kepada Kompol Oloan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.

Rekomendasi