Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dievakuasi Polisi, Keluarga Menolak

| 25 Jan 2022 18:37
Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dievakuasi Polisi, Keluarga Menolak
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Proses evakuasi terhadap 27 orang penghuni kerangkeng rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Kabupaten Langkat, mencekam. Keluarga pasien yang direhab menolak saat polisi akan mengevakuasi.

Polisi menemukan dua kerangkeng manusia yang berada di areal rumah pribadi Terbit Rencana, berisi 27 orang yang disebut sebagai pasien rehabilitasi.

Namun, saat personel Polda Sumut akan membawa ke-27 orang tersebut, pihak keluarga menghalangi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, keluarga menolak proses evakuasi lantaran tidak mau anaknya dibawa ke panti rehabilitasi yang sesuai standar.

"Bukan dihalangi ya, tapi keluarga dari warga binaan ini tidak mau kalau anaknya dipindahkan ke tempat rehabilitasi yang memenuhi standar," kata Kombes Hadi, Selasa (25/1/2022).

Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan pihaknya tidak bisa untuk memaksakan kehendak kepada pihak keluarga. Sehingga, para pasien itu akhirnya dibawa pulang oleh keluarganya masing-masing.

Hadi menyebut harusnya para pasien itu akan dievakuasi oleh Polda Sumut ke Dinas Sosial.

"Tim dari Ditresnarkoba dan BNNP tidak memaksakan itu. Jadi, saat tim ke lokasi keluarganya sudah membawa pulang. Hasil pendalaman ada 27 orang yang kami akan evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial," ujar Hadi.

Terkait adanya dugaan perbudakan modern di rumah politisi Partai Golkar itu, Polda Sumut masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.

"Segala informasi, dugaan dan sebagainya terus dilakukan pendalaman oleh penyidik dari Polda bekerjasama dengan BNNK, karena ada menyebut itu sebagai tempat rehabilitasi. Itu yang terus kami dalami," kata Hadi.

Saat ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dua orang penjaga di rumah Terbit Rencana Peranginangin, untuk mendalami kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kerangkeng manusia yang dibangun di kediaman Terbit itu sudah berdiri sejak tahun 2012 lalu.

Namun, hingga kini kerangkeng itu belum memiliki izin resmi sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Ada dua orang yang sedang didalami," pungkasnya.

Rekomendasi