ERA.id - Tim gabungan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan serikat buruh mengeluarkan hasil investigasi terhadap dugaan perbudakan modern di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Terdapat dua rekomendasi dan tujuh poin hasil investigasi tim terkait hubungan ketenagakerjaan di perusahaan milik Bupati Langkat itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat hasil dari investigasi tim yang diberi nama Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) di Aula Rapat Lantai III Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan, Rabu (3/2/2022).
"Kesimpulan hasil investigasi kasus Langkat, secara singkat tim menemukan ada dugaan hubungan kerja yang dilakukan oleh penghuni rehabilitasi (kerangkeng) yang dipekerjakan di PT Dewa Rencana Peranginangin milik Bupati Langkat," kata Baharuddin.
Baharuddin mengatakan dua rekomendasi tim PBSU terkait penegakan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin.
Poin pertama, memerintahkan pegawai Pengawas, PPNS dan Mediator Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pembinaan Pemeriksaan serta Penegakan Hukum Ketenagakerjaan terhadap PT Dewa Rencana Peranginangin atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Kedua, mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut dan Komnas HAM terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
"Jadi, sudah saya bentuk tim dari pegawai Disnaker dan akan bekerja selama seminggu ke depan untuk segera memeriksa perusahaan, mohon doa dukungan teman-teman serikat buruh Sumut," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menyampaikan, tim PBSU telah menggelar kunjungan ke Pemkab Langkat dan kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
"Kita sudah wawancara dengan Asisten 1 Pemkab Langkat, Kadisnaker Langkat, Perangkat Desa, Warga Masyarakat, dan mantan penghuni rehabilitasi," ungkap Willy.
Hasilnya, lanjut Willy, tim menyimpulkan tujuh fakta lapangan yakni Bupati Langkat memiliki pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin, memiliki kerangkeng dengan 48 penghuni sebagai tempat rehabilitasi.
Selain itu, penghuni rehabilitasi juga dipekerjakan di perusahaan Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) dan perkebunan PT Dewa Peranginangin.
"Mereka dipekerjakan pukul 08.00 sampai 18.00 Wib, tidak menerima upah hanya diberi makan dan pooding, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, itulah tujuh fakta temuan kami," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Willy, elemen serikat buruh di Sumut akan tetap mengawal proses penegakkan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai Pengawas, PPNS dan Mediator Disnaker Sumut hingga kasus dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan yang terjadi di Langkat dapat terkuak secara tuntas.
"Kami akan kawal sampai tuntas apa sesungguhnya terjadi dengan para penghuni jeruji manusia di Langkat, jika memang ada pelanggaran hukum ketenagakerjaan di sana harus diungkap dan di proses secara hukum yang berlaku," pungkasnya.