Pengacara Dokter Viral yang Diduga Suntikkan Vaksin Kosong di Sumut Minta Masyarakat Tak Hakimi Kliennya

| 26 Jan 2022 20:14
Pengacara Dokter Viral yang Diduga Suntikkan Vaksin Kosong di Sumut Minta Masyarakat Tak Hakimi Kliennya
Tangkapan layar

ERA.id - Tim hukum dokter TGA sebagai vaksinator dalam video viral dugaan vaksin kosong terhadap pelajar SD Wahidin, di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, meminta semua pihak menahan diri dan tidak menghakimi kliennya.

Hal itu disampaikan tim hukum dokter TGA, saat menyampaikan konferensi pers terkait kasus dugaan injeksi tabung kosong kepada siswa SD.

"Kami memohon kepada semua pihak menahan diri dengan tidak  menyebarkan video itu kembali sampai ada kepastian dari hasil penyelidikan dari kepolisian," kata Dedek Kurniawan di Medan, Rabu (26/1/2022).

Dedek membantah tudingan yang menyudutkan dokter TGA seakan sengaja menyuntikkan tabung kosong berdasarkan video yang beredar di media sosial.

Menurutnya, proses vaksinasi yang dilakukan di sekolah SD Wahidin sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

"Bahwa saudara TGA telah melakukan tugas dengan baik sesuai dengan prosedur yang ada. Bahwa ada video viral yang menyatakan spuit kosong, setelah kita cek itu bohong. Karena kalau itu kosong akan ada dampak buruk kepada anak tersebut," ujarnya.

Menurut tim hukum, saat menginjeksi seorang pelajar, spuit itu berisi dosis vaksin dengan ukuran 0.5 ml yang merupakan dosis untuk anak. Dengan dosis demikian, lanjutnya, tentu tabung suntik terlihat seperti tidak berisi vaksin.

"Jadi, prosedurnya itu berisi 10 tabung untuk disuntikkan dan itu sudah diisi oleh perawat. Setelah diisi langsung dimasukkan ke plastik. Dokter tugasnya hanya menyuntikkan," bebernya.

Tim hukum juga berharap kasus yang menyeret dokter TGA dan perawat DSS segera mendapat titik terang, sehingga tidak menjadi polemik dikemudian hari.

Dedek juga membeberkan bahwa hingga saat ini proses di internal prosesi kedokteran belum mendapat kesimpulan.

"Kami mohon semua pihak menahan diri tidak menyebarkan lagi video dan memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk menentukan klien kami ini apa statusnya. Kalau mau dilanjutkan ya dilanjutkan, kalau tidak harus diberikan kepastian," pungkasnya.

Rekomendasi