ERA.id - Kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kasus Varian Omicron. Meski begitu, pemerintah belum akan memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat maupun lockdown.
"Sampai saat ini pemerintah belum berfikir untuk memberlakukan PPKM Darurat lagi atau melakukan lockdown," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/1/2022).
Luhut menegaskan, pemerintah masih memberlakukan PPKM berbasis asesmen level untuk membatasi kegiatan masyarakat.
"Pemerintah hari ini menegaskan akan terus menggunakann asesmen level sebagai basis pengetatan masyarakat," kata Luhut.
Menurutnya saat ini terjadi peningkatan jumlah kabupaten/kota yang masuk di PPKM level 1. Sementara Provinsi DKI Jakarta masuk dalam level 3. Namun, secara wilayah aglomerasi Jobodetabek saat ini masih masuk PPKM level 2.
"Namun dalam melakukan asesmen level PPKM, Pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI sebagai satu kesatuan wilayah Aglomerasi Jabodetabek. Secara aglomerasi, Jabodetabek saat ini masih pada level 2," kata Luhut.
Oleh karenanya, Luhut meminta setiap kepala daerah menaati aturan asesmen level yang diterapkan pemerintah dan menjalani kewajiban selama PPKM berlangsung. Hal ini untuk mencegah dampak buruk di kemudian hari.
Untuk diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan. Pada Sabtu (22/1) kasus Covid-19 bertambah 4.205 kasus baru menjadi 4.283.453, sembuh bertambah 627 menjadi 4.122.555, meninggal bertambah 5 menjadi 144.206, kasus aktif 16.692 kasus.
Sementara kasus Varian Omicron bertambah 1.161 kasus.
Kemudian pada Minggu (23/1), jumlah kasus Covid-19 bertambah 2.925 kasus baru menjadi 4.286.378 kasus, sembuh bertambah 712 menjadi 4.123.267, meninggal bertambah 14 menjadi 144.220, kasus aktif 18.891 kasus.
Kami juga pernah menulis soal Polda Sumut Periksa Nakes yang Diduga Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswi SD di Medan. Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!