Terungkap! Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik di Bogor Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan Anak

| 11 Feb 2022 23:01
Terungkap! Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik di Bogor Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan Anak
AS (30) yang telah membunuh dan membuang kekasihnya di Kabupaten Bogo. (Diman/ERA.id)

ERA.id - AS (30) yang telah membunuh dan membuang kekasihnya di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, rupanya merupakan residivis atas kasus penganiayaan anak kandungnya di Kota Bogor pada 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan bahwa AS sempat mendekam di penjara selama enam bulan, sebelum akhirnya dia kembali ditangkap polisi usai melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya dan terancama hukuman penjara seumur hidup.

"Iya tersangka ini residivis atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya anak kandungnya sendiri pada 2019 di Bogor Kota dan dipidana selama enam bulan," kata Siswo, Jumat (11/2).

Mayat perempuan dalam karung yang menghebohnya warga Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan pada Rabu 8 Februari 2022 berinisial SN (25). Dia merupakan seorang asisten rumah tangga yang dihabisi nyawanya dengan cara dibekap menggunakan bantal oleh AS hingga kehabisan napas pada 5 Februrari 2022.

Menurut Siswo, pelaku AS tidak berniat membuang jasad SN di lokasi penemuan. Namun, dia sempat berencana mengubur SN di rumah kontrakan tempat dia membunuh SN di Kelurahan Cipagiri, Bogor Utara Kota Bogor.

Namun, upaya dalam menggali lubang kubur di dapur kontrakan menggunakan bor listrik dan sekop gagal. Dua hari kemudian, AS membungkus korban menggunakan karung, plastik dan lainnya hingga menyerupai paket lalu dibawa menggunakan sepeda motor.

Rencana awal, AS ingin membuang jasad kekasihnya itu di sungai. Namun, tiba di lokasi penemuan, sepeda motornya terpeleset hingga karung berisi SN pun terjatuh. Sempat coba dinaikkan kembali ke motor, AS tidak sanggup lantaran berat dan meninggalkannya begitu saja hingga ditemukan warga.

Rekomendasi