Tolak Permenaker JHT, Buruh di Sumut Akan Gelar Demonstrasi Besar Besok

| 22 Feb 2022 20:21
Tolak Permenaker JHT, Buruh di Sumut Akan Gelar Demonstrasi Besar Besok
Ilustrasi demo buruh (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Ribuan buruh dari berbagai serikat di Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar aksi demonstrasi menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Hari Tua (JHT), besok Rabu (23/2/2022).

Pimpinan aksi, Rintang Berutu menilai kebijakan tersebut tidak populis dan merugikan buruh. Apalagi, saat ini banyak buruh yang terdampak pandemi COVID-19 dengan di PHK, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak.

"Menteri tenaga kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," kata Rintang Berutu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, semestinya uang JHT tidak dipersulit sehingga dapat digunakan oleh buruh yang sudah tak lagi bekerja untuk modal usaha menghidupi keluarga.

"Jadi, uang JHT di BPJS Ketenagakerjaan digunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini," tegas Rintang.

Dia menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Menaker justru lebih menguntungkan para pengusaha dari pada para pekerja. Dia juga mengatakan uang JHT itu harusnya bisa digunakan oleh kaum buruh yang di-PHK untuk modal usaha. Namun, uang tidak bisa diterima oleh kaum buruh karena Permenaker tersebut.

"Jadi, uang JHT di BPJS Ketenagakerjaan digunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini," tegas Rintang.

Sementara itu, Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menegaskan aksi akan digelar dengan jumlah massa aksi hampir seribu buruh. Massa berasal dari Medan, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan daerah lainnya. Ada lima tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah dalam aksi besok.

Pertama, mencabut atau membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).

"Kedua, pecat Menaker Ida Fauziyah," kata Willy.

Ketiga, lanjut Willy, pihaknya meminta agar pemerintah mencabut atau membatalkan UU  Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. Keempat menolak revisi UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Thn 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan

"Kelima membatalkan rencana revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB," pungkasnya.

Tags :
Rekomendasi