ERA.id - Seorang perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dipukuli oleh suaminya karena persoalan sepele yakni menolak diajak makan.
Usai perbuatan terkutuknya menghajar istri pada Kamis silam, pria yang berinisial FA (44) itu, akhirnya ditangkap polisi.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, kejadian memilukan itu terjadi
di rumah FA, di Kompleks Keuangan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel.
“Pelaku ini meninju istrinya. Kalau untuk anak kandung, dia memukul dengan benda mainan,” kata Komang, Minggu (27/2/2022).
“Motifnya itu pelaku sangat emosi karena anaknya tidak berhenti menangis. Kalau istrinya, tersangka emosi lantaran menyuruh istrinya makan, namun istrinya menolak karena sudah makan bersama temannya,” ungkapnya.
Dari kasus ini, FA terancam dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU No 23 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Kurungan penjara kurang lebih 5 tahun,” tukas Komang.