Heboh Kasus Nurhayati Jadi Tersangka, Polri: Apa yang Dilakukan Penyidik dan Kejaksaan Tidak Salah

| 01 Mar 2022 15:02
Heboh Kasus Nurhayati Jadi Tersangka, Polri: Apa yang Dilakukan Penyidik dan Kejaksaan Tidak Salah
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (Antara)

ERA.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan akan dilakukan koreksi terhadap penetapan P-21 dalam penanganan perkara Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Koreksi ini, kata Dedi, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (25/2) lalu, yang dilanjutkan dengan koordinasi Kabareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung.

“Dari hasil koordinasi ada dua opsi, yang pertama akan dilakukan koreksi terhadap penetapan P-21,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Opsi yang kedua, kata Dedi, penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21 ke kejaksaan. Setelah itu, pihak kejaksaan akan melakukan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sesuai undang-undang kejaksaan.

“Nanti kejaksaan sesuai UU Kejaksaan akan melakukan SKP2, surat penghentian penuntutan,” katanya.

Terkait penanganan perkara Nurhayati, Dedi menyebutkan, dalam aspek penegakan hukum Polri tidak hanya berpedoman pada asas kepastian hukum tetapi asas menyangkut masalah keadilan dan juga asas kemanfaatan hukum.

Menurut dia, secara sistem peradilan pidana (criminal justice system) apa yang sudah dilakukan oleh penyidik dan oleh kejaksaan dari hukum acara pidana tidak ada yang salah.

Namun, lanjut dia, jika dilihat dari aspek yang lebih luas yakni peradilan sosial, perlu melihat aspek rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Karena, tujuan hukum bukan hanya menyangkut masalah pendekatan akhir tetapi tujuan penegakan hukum adalah untuk rasa keadilan, kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan,” kata Dedi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan menghentikan penuntutan terhadap Nurhayati dengan mengeluarkan SKP2.

Menurut dia, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

“Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3).

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dinilai telah turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta.

Meski belum ditemukan bukti jika Nurhayati telah ikut menikmati uang hasil korupsi, namun dalam hal ini dia dianggap telah melanggar pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa.

Rekomendasi