Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya dari Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari ini

| 19 Aug 2022 17:07
Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya dari Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari ini
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Penyidik Mabes Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Berkas perkara akan dilimpahkan hari ini.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerangkan ada empat tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas perkara yang telah rampung itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuwat Maruf (KM) selaku asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

"Terhadap keempat tersangka ini penyidik insya Allah sore ini, akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan selaku JPU, jaksa penuntut umum," kata Agung saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Senada, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menambahkan berkas perkara yang dilimpahkan ini akan dipelajari oleh JPU.

"Bahwa berkas perkara empat tersangka sebelumnya yaitu saudara FS, saudara RR, saudara RE,  dan saudara KM, hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap 1 untuk kemudian nanti dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," Andi menambahkan.

Dari konferensi pers ini, ada satu tersangka baru yang ditetapkan penyidik Mabes Polri. Tersangka baru itu adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. 

Andi Rian menjelaskan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawati merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Dia menerangkan Putri Candrawati sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Jenderal bintang satu ini mengungkapkan Putri Candrawati dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Jadi pasal yang kami tersangkakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 jucto Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Rekomendasi