ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J). Berkas perkara keempat tersangka akan dikembalikan karena belum lengkap.
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jl Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Fadil menambahkan berkas perkara yang akan dikembalikan Kejagung ke penyidik Bareskrim Polri adalah berkas milik tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maaruf. Namun, Fadil tak merinci kapan berkas perkara keempat tersangka ini akan dikembalikan ke Bareskrim.
Dia hanya mengatakan berkas perkara para tersangka harus dilengkapi sebelum dibawa ke pengadilan. Sebelumnya, Fadil menjelaskan proses penelitian berkas perkara empat tersangka ini dilakukan sekitar dua Minggu. Kejagung, sambungnya, terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara ke-4 tersangka ini.
"Karena ini harus kami bawa ke persidangan sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Berkas perkara akan dilimpahkan hari ini.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerangkan ada empat tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas perkara yang telah rampung itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM selaku asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
"Terhadap keempat tersangka ini penyidik insya Allah sore ini, akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan selaku JPU, jaksa penuntut umum," kata Agung saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Senada, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menambahkan berkas perkara yang dilimpahkan ini akan dipelajari oleh JPU.
"Bahwa berkas perkara empat tersangka sebelumnya yaitu saudara FS, saudara RR, saudara RE, dan saudara KM, hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap 1 untuk kemudian nanti dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," Andi menambahkan.