Kabar Buruk! BKKBN Sebut 15 Kabupaten NTT Darurat Kekerdilan

| 04 Mar 2022 11:33
Kabar Buruk! BKKBN Sebut 15 Kabupaten NTT Darurat Kekerdilan
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan 15 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam situasi darurat terkait dengan permasalahan kekerdilan.

“Saya yakin dengan fokus kepada konvergensi tingkat desa, sangat menentukan penerimaan paket manfaat kepada keluarga berisiko 'stunting' (kekerdilan),” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulis BKKBN yang diterima, Jumat (3/4/2022).

Berdasar Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021, di NTT terdapat 15 kabupaten kategori merah karena angka kekerdilan di atas 30 persen, seperti Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Alor, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Kupang, dan Rote Ndao.

Selain itu, Kabupaten Belu, Manggarai Barat, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sabu Raijua, Manggarai, Lembata, dan Malaka. Bahkan, Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara tercatat angka prevalensi di atas 46 persen.

Sebanyak lima di antara 15 kabupaten di NTT itu, masuk 10 besar daerah dengan angka prevalensi kekerdilan tertinggi di Indonesia dari 246 kabupaten/kota yang menjadi prioritas percepatan penurunan kekerdilan. Kelima kabupaten tersebut, Timor Tengah Selatan peringkat pertama, Timor Tengah Utara peringkat kedua, Alor peringkat kelima, Sumba Barat Daya peringkat keenam, dan Manggarai Timur peringkat kedelapan

BKKBN menyebutkan tujuh kabupaten/kota kategori kuning dengan angka kekerdilan antara 20-30 persen, di antaranya Ngada, Sumba Timur, Nagekeo, Ende, Sikka, Kota Kupang, serta Flores Timur.

“Tidak ada satupun daerah di NTT yang berstatus hijau atau berprevalensi 'stunting' antara 10 hingga 20 persen. Apalagi berstatus biru untuk prevalensi 'stunting' di bawah 10 persen,” ujar dia.

Guna mengatasi masalah itu, BKKBN telah membentuk 200.000 tim pendamping keluarga yang terdiri atas bidan, PKK, dan kader KB. Nantinya, tim itu akan mengawal keluarga mulai dari sebelum ibu hamil hingga sesudah melahirkan atau dalam 1.000 hari pertama kehidupan anak (HPK).

Pemeriksaan calon pengantin tiga bulan sebelum menikah juga dilakukan guna mengantisipasi potensi lahirnya bayi yang menderita kekerdilan. Pemeriksaan akses sanitasi, jamban, dan peningkatan literasi juga digencarkan lewat kolaborasi antarkementerian/lembaga terkait.

Di sisi lain, dengan adanya Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN PASTI), penanganan kekerdilan juga akan melibatkan bantuan dari perguruan tinggi, melalui Program Kampus Merdeka yang dinilai efektif dapat meningkatkan edukasi masyarakat terkait dengan kekerdilan.

“Persoalan 'stunting' yang ada di masyarakat kita, tidak saja menjadi urusan pemerintah atau pemangku kepentingan belaka. Persoalan 'stunting' adalah persoalan bangsa yang harus kita tuntaskan bersama dan membutuhkan kolaborasi semua kalangan,” ucap Hasto.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan kekerdilan sebagai gangguan tumbuh kembang anak disebabkan gizi buruk, infeksi yang berulang dan stimulasi psikososial yang tidak memadai. Akibatnya, anak dapat rentan terkena penyakit di usia tua dan tumbuh kembang yang tidak optimal.

Angka kekerdilan secara nasional saat ini masih 24,4 persen. Melalui berbagai pendekatan sensitif maupun spesifik, pemerintah menargetkan angka itu turun menjadi 14 persen pada 2024.

Tags : bkkbn stunting
Rekomendasi