ERA.id - Sebanyak 46 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, asal Sumatera Utara, dipulangkan dari luar negeri saat pandemi COVID-19 mulai melonjak pada 2020 lalu.
Gubernur Edy Rahmayadi mengaku baru mengetahui jika ada sebanyak itu warga Sumut yang dipulangkan dari luar negeri dampak dari COVID-19.
Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu (9/3/2022).
"Baru terungkap, saat COVID-19 mulai meningkat, baru saya tahu jumlah warga negara Indonesia asal Sumut yang bekerja di luar. Mereka diusir oleh negara-negara tetangga, ada 46 ribu orang itu," kata Gubsu Edy Rahmayadi.
Mantan Pangkostrad itu mengaku sempat kebingungan saat puluhan ribu PMI asal Sumut akan dipulangkan. Hal itu lantaran saat itu belum tersedia lokasi isolasi yang mampu menampung sebanyak itu.
Edy bahkan menyayangkan begitu banyak warganya yang bekerja ke luar negeri tapi secara ilegal. Sebab, cara tersebut mempersulit pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada PMI di luar negeri.
"Kalau cara ilegal ini, saya pun sebagai gubernur gak tahu bisa sebanyak itu jumlahnya. Bagaimana saya bisa memberikan perlindungan," ucapnya.
Saat rapat, mantan Ketum PSSI itu sempat menyinggung kontribusi PMI melalui devisa ke negara, yang jumlahnya mencapai Rp 159,7 triliun pertahun. Menjadi yang terbesar setelah devisa dari Migas.
Dia meminta agar devisa yang dihasilkan PMI asal Sumut itu disalurkan ke daerah-daerah untuk pembangunan.
Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu meminta agar PMI yang akan bekerja ke luar negeri harus yang punya ilmu dan keahlian. Dengan begit bisa menjadi kebanggan Indonesia.
"Tenaga kerja yang dikirim harusnya yang ahli. Ini nanti yang perlu di koordinasikan," pungkasnya.