Polisi Sebut Knalpot Brong Jadi Pemicu Kecelakaan Lalu Lintas

| 15 Mar 2022 05:25
Polisi Sebut Knalpot Brong Jadi Pemicu Kecelakaan Lalu Lintas
Salah satu sepeda motor knalpot brong yang diamankan Satlantas Banda Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Minggu (13/3/2022) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

ERA.id - Penggunaan knalpot brong (racing) pada sepeda motor menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas karena suaranya mengganggu pengendara lain.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Radhika Angga Rista. Menurut dia, penggunaan knalpot bising ini sangat meresahkan masyarakat dan memicu kecelakaan lalu lintas.

"Berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta kericuhan antara pengemudi dengan warga," kata Kompol Radhika Angga Rista, di Banda Aceh, Senin (14/3/2022).

Karena meresahkan masyarakat, kata Radhika, dalam operasi keselamatan Seulawah 2022 ini pihaknya mengintensifkan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di ibu kota provinsi Aceh itu.

Radhika menyebutkan, dalam operasi keselamatan Seulawah 2022 ini mereka telah menindak 93 pengguna knalpot brong yakni 41 sepeda motor pada Minggu (6/3) dan sudah dimusnahkan.

Kemudian, pada Sabtu (13/3) malam, personel Satlantas kembali mengamankan 52 pengguna knalpot brong di Banda Aceh, dan operasi tersebut terus dilaksanakan.

"Kita sudah berkali-kali mensosialisasikan mengenai larangan memakai knalpot brong atau racing untuk motor harian. Namun tetap saja pemakai knalpot brong masih banyak," ujarnya.

Radhika menyampaikan, penggunaan knalpot dengan suara berisik ini sangat merugikan pengguna jalan yang lain serta bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan.

"Tidak ada kompromi bagi para pemotor yang masih nekat memakai knalpot brong, akan langsung diberikan surat tilang," katanya.

Adapun dasar hukum penindakan knalpot tersebut sesuai dengan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Dirinya menuturkan, razia tersebut juga sebagai langkah antisipasi penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Selain itu, lanjut Radhika, banyak masyarakat yang mengeluh dengan suaranya berisik, sehingga perlu dilakukan penindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong ini, apalagi menjelang Ramadhan.

"Pelanggaran kendaraan knalpot bising makin lama semakin meresahkan masyarakat, apalagi bulan suci Ramadhan sudah di depan mata, karenanya perlu dilakukan penegakan hukum," demikian Kompol Radhika.

Rekomendasi