ERA.id - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, berhasil memediasi sepasang suami istri (pasutri) yang saling melapor menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif.
"Kasus ini kami selesaikan dengan pendekatan 'restorative justice' setelah semua unsur terpenuhi," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana di Trenggalek, Jumat (18/3/2022).
Mediasi antara pasutri berinisial UAS (36) dan YEM (34) asal Panggul itu berlangsung lancar. Baik UAS maupun istrinya YEM yang sama-sama mengaku korban kekerasan dalam rumah tangga menerima perdamaian dan mencabut laporan masing-masing.
Sebelumnya YEM sempat melaporkan UAS karena kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Saat mengadukan kasusnya ke polisi, YEM mengaku kerap mendapat perlakuan tindak kekerasan, dipukuli bahkan ditindih tubuhnya hingga sulit bernapas.
Akibat pengaduan itu UAS sempat diperiksa. Namun kemudian ia balik mengadukan istrinya karena dirinya mengalami luka gigitan akibat ulah istrinya hingga terluka di bagian siku lengan.
"Sebelum dilakukan penyelesaian perkara, kami telah melakukan kajian terkait persyaratan formil dan materiil," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Terdapat beberapa mekanisme yang harus dipenuhi, kata Arief, di antaranya tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, dan tidak berpotensi memecah belah bangsa.
Selain itu, lanjut Arief, kasus KDRT tidak bersifat radikalisme dan separatis dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
“Kemudian antara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai serta mengajukan pencabutan laporan polisi," papar dia.
Arief menambahkan langkah yang ditempuh polisi sejalan dengan Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Mediasi yang dilakukan mengacu ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.
“Dalam kajian yang dilakukan melalui gelar perkara maupun analisa serta evaluasi, kami memastikan semua persyaratan telah terpenuhi sehingga kami berkesimpulan perkara tersebut dapat dihentikan melalui jalur keadilan restoratif,” katanya.