ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka pada tiga kasus kejahatan pertanahan atau mafia tanah di wilayah tersebut.
"Ada lima perkara yang saat ini kami tangani, tiga di antaranya sudah ditetapkan tersangkanya," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Sembiring di Semarang, Kamis (24/3/2022).
Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara detail kasus-kasus kejahatan pertanahan yang saat ini sedang ditangani tersebut.
Adapun para tersangka yang sudah ditetapkan itu, kata dia, merupakan sosok operator di lapangan.
Menurut dia, penyidikan terhadap kasus mafia tanah tersebut masih terus didalami untuk mengetahui dugaan keterlibatan oknum pegawai atau aparat penegak hukum.
Agus Sembiring menjelaskan dalam kejahatan pertanahan terdapat tiga unsur yang terlibat, yakni pemodal, orang di lapangan yang nantinya seolah-olah dijadikan tameng, serta oknum aparat penegak hukum.
Kasus mafia tanah yang bermunculan beberapa waktu terakhir merupakan kasus-kasus lama.
Ia menyebutkan banyak tantangan dalam menyelesaikan kejahatan pertanahan.
"Kendalanya untuk menggali informasi butuh kesabaran," jelasnya.
Kepada masyarakat, dia mengimbau agar selalu tertib administrasi dan teliti dalam mengurus masalah pertanahan.
"Modusnya pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, utamakan prinsip kehati-hatian, jangan mudah percaya," katanya.