Pemerintah Mesti Peka dengan Kasus Tanah Mbah Tupon di Bantul yang Direbut Mafia!

| 28 Apr 2025 13:45
Pemerintah Mesti Peka dengan Kasus Tanah Mbah Tupon di Bantul yang Direbut Mafia!
Mbah Tupon. (Ist)

ERA.id - Negara mesti peka dengan masalah rakyat kecil yang berhadapan dengan mafia tanah seperti pada kasus lansia buta huruf bernama Mbah Tupon (68) di Bantul, Yogyakarta. Itu cuma satu contoh dari banyaknya korban mafia tanah yang terjadi di Indonesia.

"Negara harus peka dengan hal-hal seperti ini. Di satu sisi harus edukatif terhadap masyarakat, di satu sisi harus tegas terhadap para mafia tanah,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Senin (28/4/2025).

Berdasarkan keterangan kepolisian, dia menjelaskan tanah seluas 1.655 meter persegi milik Tupon diduga direbut mafia tanah setelah sertifikatnya berganti nama dan diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar tanpa sepengetahuan korban. Kasus itu, kata dia, telah dilaporkan pada 14 April 2025 dan masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN memperhatikan kasus itu karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah.

Aparat, kata dia, jangan berkelit dengan hal-hal yang administratif dalam menangani masalah mafia tanah yang merugikan rakyat. Menurut dia, penanganan kasus tersebut harus menggunakan hati nurani dan meminta pelaku mengembalikan tanah tersebut.

Dia menilai kasus Mbah Tupon ini merupakan satu dari ribuan kasus penyerobotan tanah rakyat oleh para mafia tanah. Para korban, kata dia, rata-rata sudah tua dan merupakan ahli waris yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan.

"Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat,” kata dia.

Sementaara Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap memberikan pendampingan hukum terkait permasalahan tanah yang dialami Mbah Tupon.

"Pemda sudah mengambil langkah dengan mengutus staf bersama sama lurah (Kepala Desa Bangunjiwo) untuk berkomunikasi dengan Pak Tupon, yang intinya pemda berkomitmen untuk memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada Pak Tupon," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul Hermawan Setiaji.

Hermawan mengatakan, pemerintah daerah berharap ada kepastian dari Tupon untuk berkenan didampingi tim hukum dari pemerintah, sehingga dari Pemda.

"Nanti kita siapkan pengacara untuk permasalahan Pak Tupon ini sampai dengan selesai, dan tidak dipungut biaya serupiah pun. Intinya itu, jadi komitmen Pemda mendampingi untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hak Pak Tupon," katanya.

Dia mengatakan, berkaitan dengan permasalahan tanah yang dialami warga tersebut, pemerintah daerah mengapresiasi masyarakat yang memberikan perhatian, sehingga persoalan ini muncul ke publik dan menjadi atensi pemerintah.

Rekomendasi