ERA.id - Seorang wartawan gadungan memeras Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau Masrul Kasmy, pada Kamis (24/3) lalu.
Belakangan, si pejabat langsung melawan dengan melaporkan wartawan gadungan tersebut ke polisi. Akhirnya, si pria berinisial Al itu ditangkap.
"Berbekal bukti-bukti yang cukup, kami amankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan.
Sebelumnya, pelaku ini datang menemui Plt Kadiskes Riau berbekal kartu pengenal pers yang memperlihatkan jabatannya di MNC TV sebagai editor.
Kemudian dia menawarkan kerja sama kepada Masrul Kasmy, namun ujung-ujungnya malah meminta uang Rp600 ribu untuk tambahan membeli ponsel.
Selain itu, ternyata sebelumnya pelaku juga berusaha datang ke sejumlah instansi pemerintahan lainnya di Kota Pekanbaru, namun tak berhasil menemui pejabat yang berwenang.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebelumnya ke instansi lain, namun tak berhasil. Tak hanya di Riau, tapi juga di Sumatera Utara. Kami masih terus dalami," ujarnya lagi.
Andrie menilai pelaku kooperatif mengikuti alur pelaporan dan pemeriksaan oleh petugas, sehingga dapat langsung ditindaklanjuti pihak Polresta Pekanbaru.
Setelah pihak Dinkes Riau mengonfirmasi terkait identitas Al kepada biro Riau stasiun televisi tersebut, pelaku segera dibawa ke Polresta Pekanbaru sebab perusahaan tersebut tidak terima dibohongi.
Dari pelaku diamankan sebuah tanda pengenal pers yang tertera namanya dengan jabatan editor produksi dan sebuah tas ransel yang dibawanya.
Atas perbuatannya Al disangkakan atas Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kami juga mendalami terkait Pasal 378 atas penipuan, apakah ada korban lainnya masih kami dalami," kata Andrie.
Dari kasus tersebut, Andrie mengimbau kepada para pejabat jika ada oknum atau pihak mengaku wartawan dan mencoba meminta uang, sebaiknya tidak usah dilayani. "Kalau ada upaya pemerasan, segera hubungi polisi," katanya pula.