ERA.id - Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik (RM) bersama dua rekannya menculik seorang warga bernama Imam Masykur dengan berpura-pura menjadi anggota polisi.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obatan ilegal (seperti) tramadol, dan lain-lain," kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Setelah Imam ditangkap, korban dianiaya dan setelah itu diperas. Agar bisa bebas, pelaku meminta uang Rp50 juta ke keluarga korban.
Ketiga tersangka ini pun terancam disanksi maksimal hukuman mati dan dipecat sebagai anggota TNI.
"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer sampai dengan pemecatan," ucap Irsyad.
Sebelumnya, Irsyad Hamdie Praka Riswandi Manik bersama dua rekannya menculik Imam karena menganggap korban tak akan berani melapor ke polisi. Sebab, Imam merupakan pedagang obat ilegal.
"Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan itu mereka (korban) nggak mau lapor polisi," kata Irsyad kepada wartawan, hari ini.
Terkait sejak kapan Praka RM cs ini merencanakan menculik Imam, Pomdam Jaya masih mendalami hal tersebut. Saat diculik, Imam dianiaya dan aksi penganiayaan itu direkam. Video penyiksaan lalu dikirim ke keluarga korban dan para tersangka meminta uang tebusan Rp50 juta.
"Mereka minta uang Rp50 juta tadi nggak dipenuhi kan akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal," ucapnya.