ERA.id - Seorang pria berinisial ER dicari-cari polisi di Denpasar, Bali, usai istri ER melapor, kalau suaminya menikah lagi padahal mereka belum diputus bercerai oleh negara.
Satreskrim Polresta Denpasar membenarkan informasi itu. Kini, ER masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polresta.
"Iya, keduanya (ER dan istri barunya) sudah jadi tersangka dan DPO. Penetapan masuk DPO, sekitar dua minggu lalu kami terbitkan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Senin (4/4/2022).
Ia mengatakan pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan. Keduanya masuk dalam pengejaran sebagai DPO.
Penerbitan DPO ini dilakukan karena penyidik telah memanggil pasangan itu dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak datang.
"Karena sudah dua kali kami panggil tidak datang. Berkasnya sudah siap, sekarang tinggal pemeriksaan tersangka lalu dikirim ke kejaksaan. Kami buat surat panggilan dua kali tapi tidak datang, sehingga diterbitkan DPO ini," katanya.
Kasus ini berawal dari laporan FL, istri ER, ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin, lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP.
Adapun status FL dengan suaminya ER masih sah dan belum ada putusan cerai. Sidang proses perceraiannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan mengatakan tersangka HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Minggu 28 Maret 2021.
"Kami harap informasi DPO tersebut bisa disebarluaskan khususnya Kedutaan Besar di Singapura, serta Pemprov DKI Jakarta yang mana rumah dan kantor tersangka berada di kawasan Jakarta Barat dan kantor pabrik tersangka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Lodewyk Siahaan.