ERA.id - Tim 7 Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, merazia dan memberikan surat teguran kepada sejumlah warung makan yang masih tetap berjualan di siang hari pada Ramadhan 1443 H.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Payakumbuh, Doni Prayuda mengatakan pemilik warung makan yang kedapatan masih berjualan di siang hari diberikan surat teguran.
"Setelah tim 7 turun hari ini cukup banyak yang kita temui masyarakat kita yang tidak berpuasa dalam kafe, mereka kabur semua entah malu entah apa, kita tidak tahu," kata dia yang juga ketua harian Tim 7 itu di Payakumbuh, Kamis (14/4/2022).
Selain memberi teguran Tim 7 Payakumbuh juga membuka dan mengizinkan warung tersebut buka secara terang-terangan, sehingga mereka akan diberikan sanksi sosial oleh masyarakat.
Ia mengatakan bahwa selama Ramadhan 1443 H ini mereka tidak melarang makan minum atau masyarakat berdagang di siang hari, namun tetap saling menjaga dan hormati yang berpuasa.
"Silahkan buka kedai atau kafe ataupun rumah makan, kita tidak melarang, namun harus dibawa pulang," ujarnya.
Lokasi pertama yang didatangi Tim 7 Payakumbuh adalah warung atau kafe Bintang Timur, Payakumbuh Barat. Puluhan pengunjung yang mengetahui datangnya Tim 7 lari berhamburan meninggalkan lokasi. Bahkan pengunjung yang lari tidak menghiraukan kendaraan miliknya yang terparkir di depan dan samping kedai tersebut.
Dari Bintang Timur, Tim 7 langsung bergerak ke pusat Kota Payakumbuh yakni di Jalan A. Yani tepatnya di kedai Kopi Kobeng dan Kedai Kopi 88. Petugas juga mendapati pengunjung di lokasi tersebut dengan makanan dan minuman di mejanya. Kedua warung tersebut juga diberikan surat teguran dan pintunya juga dibuka oleh petugas.