ERA.id - Seorang pria warga Kabupaten Sukabumi yang ditangkap warga Kota Sukabumi usai mencuri sepeda gunung, akhirnya dibebaskan karena dimaafkan pelapor.
"Pelapor atau pemilik sepeda bernama Agus Mislahudin memilih memaafkan tersangka Irwan dan menyelesaikan kasus ini melalui jalur kekeluargaan," kata Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (14/4/2022).
Menurut Dedi, hal itu sesuai dengan keadilan restoratif terhadap laporan dugaan tindak pidana ringan ini.
Kepolisian pun membebaskan Irwan (warga Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi) meski pihaknya tetap memantau yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, Irwan mencuri karena putus asa akibat himpitan ekonomi. Atas dasar itulah, polisi mengusulkan untuk penyelesaian secara kekeluargaan, meski sebatas gagasan. Untuk keputusan, diserahkan kepada pelapor.
Setelah berpikir, Agus lalu memutuskan untuk memaafkan Irwan dan mencabut laporannya. Bahkan, ia pun meminta kepada kepolisian untuk membantu terduga pelaku agar bisa bekerja.
"Atas kebaikan dan permintaan dari pelapor, kami akan memberikan pekerjaan sementara kepada Irwan agar bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," katanya.
Sebelumnya Irwan mencuri sepeda Agus yang diparkir dalam kios yang berada di sebelah masjid, Senin (11/4).
Tak lama, warga menangkap Irwan dan menghakiminya. Belakangan ia dibawa ke Kantor Polsek Lembursitu. Setelah itu, Agus terusik, sebab merasa kasihan terhadap Irwan.
"Sebenarnya saya sudah mengikhlaskan sepeda gunung seharga Rp800 ribu itu. Akan tetapi, warga berhendak untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Ia pun meminta kepada Irwan meski sudah bebas agar bisa belajar dari kasusnya itu dan tidak lagi melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. "Saya pun meminta kepada polisi agar memberikan pekerjaan ringan di Polsek Lembursitu sekaligus untuk menjalani pembinaan," katanya.