ERA.id - Dunia ketenagakerjaan di Makassar belakangan digegerkan dengan seorang pekerja yang ngaku dipecat usai menanyakan kejelasan tunjangan hari raya (THR).
Karyawan yang bernama Syamsul Arif Putra itu bekerja di PT Karya Alam Selaras, sebuah kantor konsultan lingkungan yang berada di Makassar. Belakangan pihak perusahaan menampik telah memberhentikan Syamsul secara sepihak.
Kabar terkini, perusahaan menuntut Syamsul sebesar Rp1 miliar karena dianggap telah menyebarkan informasi hoaks dan merusak nama perusahaan.
Syamsul pun melawan. Melalui kuasa hukumnya, Syamsul menuntut balik eks perusahaannya tersebut senilai Rp5 miliar. Walaupun keduanya telah dimediasi oleh Dinas Ketenegakerjaan (Disnaker) Makassar, tetap sama-sama melayangkan somasi.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT. Karya Alam Selaras Ridwan melayangkan tuntutan agar Syamsul dituntut untuk membayar Rp 1 miliar karena diangkat mencemarkan nama baik perusahaan.
Kuasa hukum Syamsul, Amiruddin mengatakan kliennya menerima dua surat somasi sekaligus. Namun semuanya dianggap cacat hukum. Karena surat somasi itu ditandatangani Ridwan.
"Ridwan tidak punya kapasitas dan legalitas untuk mewakili PT. Karya Alam Selaras dalam melayangkan somasi. Dia bukan Direktur Utama sehingga dianggap tidak punya legal standing," kata Amiruddin, Sabtu (30/4/2022).
Menurut Amiruddin, somasi tersebut sudah termasuk cacat formil.
"Ini adalah perbuatan yang sangat merugikan buat klien kami, dan kami akan mengambil langkah hukum," lanjut Amiruddin yang juga merupakan Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Makassar.
Karena tindakan Ridwan dianggap menyalahi aturan, pihak Syamsul pun kemudian berencana bakal mengambil langkah hukum yakni menuntut balik dengan harga yang lebih besar.
"Jika Ridwan tidak menanggapi sama sekali saya akan mengambil jalur hukum," ungkapnya.
Amiruddin menjelaskan, saat mendengar kabar tuntutan tersebut, Syamsul sempat takut untuk kembali berkerja lagi. Apalagi, sambungnya, kliennya merupakan tulang punggung yang membiayai tiga saudaranya, ibu dan neneknya.
"Kami menuntut kerugian inmaterial sebesar Rp5 miliar. Klien kami sangat dirugikan secara inmateril, dia sampai takut bekerja, dan klien kami ini tulang punggung keluarga loh, dia membiayai tiga adiknya ibunya, serta neneknya," ungkapnya.