ERA.id - Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap seorang pria diduga predator yang mencabuli empat anak di daerah ini sejak tahun 2019.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pelaku berinisial S (31) ditangkap Tim Buser 77 di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, Jumat (13/5) sekitar pukul 15.30 Wita.
Dia menyampaikan tersangka diduga melakukan aksi biadabnya kepada para korbannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan SMP sejak 2019 hingga 2021. Polisi menyebut keempat korban, yakni ANS (10), SE (8), NAR (8), dan LS (12).
Baca juga:
- Praktik Prostitusi Berkedok Salon Kecantikan di Mataram Digerebek Polisi, 5 Wanita Pengibur Ditangkap
- Bandar Narkoba Berusia 18 Tahun Meninggal saat Ditangkap Polisi di Makassar, Orangtua Ngamuk Tak Terima
- Kasus Pembunuhan Dua Mahasiswa di Yogya Akhirnya Terungkap, Perlaku Berhasil Ditangkap
- Viral, Geng Motor di Makassar Kembali Beraksi Lakukan Penyerangan dengan Anak Panah dan Petasan
Dia mengungkapkan pelaku yang berprofesi sebagai mekanik ditangkap di salah satu bengkel motor daerah tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pencabulan anak.
"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh warga lain. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," ujar dia di Kendari, Jumat (13/5/2022).
Ia mengatakan pelaku diduga telah melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Regulasi itu mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.