ERA.id - Pemilik pondok pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) CH (47) dan dan guru ngaji di Ponpes tersebut, MCN (26) ditangkap karena mencabuli santrinya. Cara dua predator seks anak ini beraksi dengan modus minta pijat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kedua tersangka dilaporkan dengan dua laporan berbeda. Untuk CH dilaporkan usai mencabuli dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17). Untuk MCN dilaporkan karena mencabuli ARD (18), IAM (17), dan YIA (15).
Untuk CH, aksi bejatnya dilakukan di sebuah ruangan khusus pimpinan ponpes dan di rumahnya.
"Di mana awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi. Selanjutnya korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang," ujar Nicolas saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).
Setelah itu, CH meminta korban untuk mengeluarkan spermanya. Dia berdalih kegiatan asusila itu menyembuhkan penyakitnya.
"Dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh. Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani, untuk mengeluarkan sperma daripada si tersangka itu sendiri," tambahnya.
CH lalu memberikan korban sejumlah uang usai hasratnya terpenuhi. Dia juga mengancam para santrinya untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun. Untuk menyenangkan korban, pemilik ponpes ini juga mengajak korban ke tempat rekreasi.
Predator anak ini melakukan aksi tersebut dari 2019-2024. Namun ternyata, istri CH mengetahui kegiatan bejat suaminya dan membiarkannya.
"Anehnya juga, sudah beberapa kali kepergok oleh istrinya dan juga saudaranya, dan sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," ungkapnya.
Sementara untuk perkara MCN, pelaku ini melancarkan aksinya di sebuah ruangan ponpes dengan dalih yang sama, yakni meminta dipijat. Guru ngaji ini lalu terangsang dan langsung mencabuli santrinya.
"Setelah itu setelah pelaku terangsang, di mana alat vitalnya sudah tegang dan selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelaku menindih layaknya berhubungan suami istri," ujarnya.
Pencabulan ini dilakukan MCN dari 2021-2024. Jika ada santri lain yang turut menjadi korban keganasan MCN dan CH, polisi meminta korban untuk melapor.
Perwira menengah Polri ini mengatakan pihaknya masih mendalami apakah ada permufakatan jahat antara keduanya atau tidak. Hasil pengusutan sementara, keduanya tidak saling mengetahui telah melakukan perbuatan tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara 15 tahun.