Aturan Penggunaan Masker Diperlonggar, Dinkes Bandung: Vaksinasi Sudah lengkap

| 18 May 2022 20:45
Aturan Penggunaan Masker Diperlonggar, Dinkes Bandung: Vaksinasi Sudah lengkap
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Dinas Kesehatan Kota Bandung menyoroti kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo prihal aturan penggunaan masker yang diperlonggar.

Menilai hal tersebut, kepala dinas kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan kelonggaran penggunaan masker tidak akan mempengaruhi lonjakan kasus penyebaran COVID-19 selama masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan baik.

"Faktor yang membuat masyarakat bisa menerima aturan penggunaan masker diperlonggar yaitu imunitas warga saat ini lebih baik karena sudah banyak yang melakukan vaksinasi secara komplet," ulas Ahyani saat dikonfirmasi oleh era.id melalui sambungan telepon, Rabu (18/4/2022).

Ahyani memastikan, penggunaan masker yang dimaksud hanya diperlonggar, artinya saat berada di luar ruangan dengan kondisi ramai penggunaan masker masih sangat dianjurkan untuk digunakan.

"Kita perlu memahami, penggunakan masker bukan satu-satunya prokes yang dijalankan guna menekan penyebaran virus COVID-19, tahapan lain seperti menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mencuci tangan, masih tetap harus dilakukan," tegasnya.

Untuk itu, Ahyanin mengimbau agar masyarakat tetap melakukan proteksi diri, bukan hanya dalam pencegahan virus COVID-19, namun antisipasi untuk penyakit-penyakit lain yang penularannya melalui udara.

Rekomendasi