Yasonna Ingatkan Menteri Hukum Soal Pembahasan UU Kejar Tayang karena Titipan

| 04 Nov 2024 15:05
Yasonna Ingatkan Menteri Hukum Soal Pembahasan UU Kejar Tayang karena Titipan
Anggota Komisi XIII DPR Yasonna Laoly. (Instagram/@yasonna.laoly).

ERA.id - Anggota Komisi XIII DPR Yasonna Laoly mewanti-wanti Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas supaya berhati-hati dalam membahas rancangan perundang-undangan. Dia mengingatkan jangan sampai pembahasannya kejar tayang seperti UU Cipta Kerja yang dibahas pemerintah dan DPR di periode 2019-2024.

Sebagai informasi, di periodr sebelumnya, Supratman menjabat sebagai ketua Badan Legislasi (Baleg), sementara Yasonna adalah menteri hukum dan HAM (menkumham).

"Ada keinginan untuk pembahasan UU kedepannya lebih dalam, tidak kejar tayang karena potensialnya busa menimbulkan banyak soal," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XIII DPR dengan Kemenkum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Dia mengatakan, UU Cipta Kerja adalah contoh bagaimana suatu perundang-undangan dibahas dengan tergesa-gesa. Belakangan UU Cipta Kerja justru panen gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkaca dari itu, dia berharap Supratman sebagai perwakilan dari pemerintah,  memperhatikan keterlibatan publik dalam pembahasan perundang-undangan.

"Sebagai orang yang sangat berpengalalan di Baleg, tentu kita menitipkan kepada pemerintah melalui pak menteri, kedepannya boleh kita, katakan, cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam," kata Yasonna.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pembahasan perundang-undangan yang terlalu kejar tayang sering kali karena undang-undang yang dibahas adalah titipan dari pemerintah kepada DPR.

Hal itu berdasarkan pengalamannya sebagai menkumham sebelum digantikan oleh Supratman.

"Jadi saya tahu benar soal kejar tayang ini. Juga teman-teman kalau kita mau jujur, titipan-titipan rencana undang-undang dari pemerintah ke DPR, ini kan dibuka aja lah," ucapnya.

Ditemui usai rapat, Supratman mengaku dari pemerintah tentunya juga mengharapkan pembahasan suatu perundang-undangan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Justru kalau pemerintah kan dari dulu sama, maunya jangan kejar tayang. Kan sekarang lembaga pembentuk undang-undang kan DPR," kata Supratman.

Lebih lanjut, dia membantah pemerintah saat ini menyimpan agenda untuk menitipkan perundang-undangan tertentu kepada DPR.

Namun dia tak membahas soal tudingan undang-undanga titipan di periode sebelumnya.

"Sekarang saya berada di posisi pemerintah. Kami ndak ada yang titip menitip soal itu," kata Supratman.

Rekomendasi