Keluarga di Gorontalo Berkomplot Bunuh Anaknya karena Nakal dan Sulit Diberi Makan

| 24 May 2022 12:25
Keluarga di Gorontalo Berkomplot Bunuh Anaknya karena Nakal dan Sulit Diberi Makan
Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno (kanan) berbincang dengan tersangka kasus pembunuh anak (Antara)

ERA.id - Seorang anak berusia lima tahun tewas dibunuh oleh keluarganya sendiri. Kabar ini sungguh menyesakkan, apalagi alasan dibunuhnya anak tersebut disebabkan persoalan sepele.

Polres Gorontalo merilis kasus itu, Senin (23/5/2022) kemarin. Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno menjelaskan, tiga tersangka adalah ayah kandung korban, ibu tiri dan nenek tiri korban.

“Ketiga pelaku ini yakni SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, SWA (27) yang merupakan ibu tiri korban, serta KK (32) yang tidak lain adalah ayah kandung korban," ucap Kasat Reskrim.

Iptu Nauval mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal saat pelapor yang merupakan tante dari korban, mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu, bahwa korban meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Dungingi, Kota Gorontalo.

Ia melihat di sejumlah bagian tubuh korban ada luka robek dan luka lebam. "Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota," kata dia.

Usai menerima laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.

Setibanya di Lokasi ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.

"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," ungkap dia.

Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena menurut mereka korban nakal dan susah untuk makan.

"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," pungkas nya.

Rekomendasi