Dianggap Resahkan Masyarakat, 9 Debt Collector Diciduk Polres Majalengka

| 08 Jun 2022 17:15
Dianggap Resahkan Masyarakat, 9 Debt Collector Diciduk Polres Majalengka
Petugas saat mengangkut "debt collector" yang meresahkan masyarakat di Majalengka, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka

ERA.id - Sembilan debt collector atau penagih utang yang dianggap meresahkan masyarakat berhasil diamankan jajaran Polres Majalengka, Jawa Barat. Kesembilan debt collector itu pun langsung digelandang ke kantor polisi.

"Kami amankan sebanyak sembilan orang diduga mata elang atau debt collector, dan menyita enam unit sepeda motor," kata Kepala Polres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Jawa Tengah, Rabu (8/6/2022).

Ia mengatakan penangkapan sembilan debt collector itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena mengaku resah dengan aksi yang dilakukan oleh mereka.

Karena debt collector sering memberhentikan kendaraan dan memeriksa dengan alasan keterlambatan atau macet setoran. "Saat melakukan aksinya, para debt collector dengan melakukan pemaksaan, sehingga meresahkan masyarakat," tuturnya.

Menurut dia sembilan orang itu bersama kendaraannya langsung dibawa ke Markas Polsek Majalengka untuk dibina.

Selain itu juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan penarikan motor di jalan raya yang berakibat meresahkan masyarakat. "Sedangkan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Markas Polsek Majalengka Kota," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan operasi, untuk memastikan kondisi keamanan masyarakat, baik dari premanisme, pencurian, maupun lain.

Rekomendasi