ERA.id - Salah satu gambaran paling umum dari istilah debt collector atau penagih utang adalah laki-laki berbadan tegap dengan tampang yang garang. Sudah ada di Indonesia sejak lama, seperti apa sejarah debt collector?
Dalam pengertian umum, debt collector merupakan bidang pekerjaan yang bergerak di ranah penagihan atau pelunasan utang terhadap pihak yang menunggak atau terlambat dalam melunasi utangnya. Biasanya, debt collector langsung turun ke lapangan atas nama kreditur atau perusahaan penagih utang.
Cara Kerja Dept Collector
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit, seperti dikutip Era.id, terdapat ketentuan yang mengatur penagihan utang. Simak penjelasan berikut.
- Debt collector hanya boleh melakukan penagihan utang macet yang dilakukan berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI) yang mengatur kualitas kredit.
- Kategori utang macet memiliki pengertian saat keterlambatan cicilan lebih dari 6 bulan.
- Kualitas dan cara penagihan oleh debt collector harus sesuai standar bank..
- Sebelum terjun ke lapangan, debt collector harus telah mendapatkan pelatihan yang memadai.
Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK. Salah satu poinnya menjelaskan, tidak akan ada lagi kekerasan, baik verbal maupun non-verbal, dalam praktik menagih utang.
Selain itu, penagih utang harus punya kartu identitas yang telah disepakati oleh pihak terkait. Debt collector juga harus melalui tahapan-tahapan tertentu dalam penagihan utang.
Salah satu peran dept collector yang biasanya terlihat adalah saat melakukan penarikan kendaraan bermotor karena cicilan menunggak. Dept collector datang langsung ke rumah debitur untuk mengambil kendaraan bermotor terkait setelah sebelumnya sang debitur mendapatkan peringatan terkait utang yang tertunggak. Terkadang, penarikan juga dilakukan saat di jalan.
Beberapa waktu lalu, terdapat kasus yang cukup menyita perhatian terkait sikap dept collector. Beberapa debt collector membentak polisi saat akan melakukan penarikan mobil milik influencer bernama Clara Shinta. Kejadian tersebut kemudian diusut oleh polisi. Tiga debt collector kemudian diamankan di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan bahwa penarikan kendaraan di jalan bukan tindakan yang bisa dibenarkan sebab terdapat mekanisme hukum yang telah diatur dalam undang-undang.
Dia menjelaskan, tidak ada hak eksekutorial bagi debt collector jika tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, serta debitur menolak menyerahkan kendaraan terkait.
"Hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," terang Hengki, Kamis 23, Februari 2022.
Sejarah Debt Collector
Debt collector menjadi istilah yang lekat dengan penagih utang yang melakukan penagihan atau penarikan kendaraan bermotor dengan cara-cara intimidatif. Kesan tersebut muncul di masyarakat karena beberapa kasus yang melibatkan debt collector berisi aksi tidak menyenangkan, terutama bagi pihak debitur.
Secara harfiah, debt collector berasal dari bahasa Inggris yang terdiri atas dua kata, yaitu debt dan collector. Debt memiliki makna ‘utang’, sedangkan collector bermakna ‘pengumpul’ atau ‘penagih’.
Berdasarkan sejarahnya, menurut D. Greber, penagihan utang telah ada sejak 5.000 tahun yang lalu. Penagihan dilakukan kepada rakyat oleh pemerintah terkait penarikan pajak. Selain itu, terdapat pula utang antarindividu atau sesama rakyat.
Pada masa tersebut, pemerintah menarik pajak untuk menjaga keamanan dan menjaga keberlangsungan sistem ekonomi di masing-masing city state. Fungsi dari city state pada masa tersebut adalah menjadi kota pedagang, kota produksi, dan pasar.