ERA.id - Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial AK (37) karena diduga telah mencabuli anak kandung sendiri yang berusia 14 tahun.
"AK diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat (11/6/2022).
Ryan mengatakan, penangkapan terhadap AK di rumahnya setelah adanya laporan dari istri pelaku terkait dugaan pencabulan anak kandungnya yang dilakukan sejak Februari 2021.
"AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujarnya.
Ryan menjelaskan, AK pada mulanya mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga.
Ryan menyebutkan, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya.
Seiring waktu berjalan, lanjut Ryan, pelaku melakukan perbuatannya lagi dan pada awal April 2022 lalu, dan akhirnya korban memberitahukan peristiwa yang dialami kepada ibunya.
"Kini AK mendekam di sel Polresta Banda Aceh. Sementara korban diberikan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini," demikian Kompol Ryan.