ERA.id - Polrestabes Surabaya sudah menangkap empat tersangka sekeluarga yang merupakan dari Ayah kandung, kakaknya, dan dua pamannya yang tega melakukan pelecehan terhadap remaja Siswi SMP.
Empat tersangka itu yakni berisinial ME (43) ayah kandungnya, MNA (17) kakaknya, dan dua pamannya IW (43) dan MR (49). Mereka warga Tegalsari Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan pancabulan dari keluarganya ini dilakukan terhadap korban berinisial B sejak 2020 lalu.
"Berawal dari kakak kandung MNA yang menyetubuhi korban saat kelas 3 SD, ayah kandungnya ME dan dua pamannya IW dan MR melakukan pencabulan dengan meremas payudara B," kata AKBP Hendro, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).
AKBP Hendro menjelaskan, parahnya lagi kejadian pencabulan ini terakhir pada Januari 2024 ini saat kakak korban MNA dalam kondisi mabuk. Pelaku bahkan ingin menyetubuhi B yang sedang menstruasi.
"Yang menyetubuhi hanya kakaknya. Saat itu kakaknya ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi kemudian kakak korban memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban," jelasnya.
Sementara pengakuan Ayah kandungnya ME mengaku khilaf melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak gadisnya.
"Kan posisi khilaf nggak tau, dari kelas lima SD. Saya enggak tahu, posisi khilaf, maaf," ngaku ME terhadap awak media.
ME juga mengaku hanya memegang payudara anaknya karena tidur bertiga. Sebab, dia mengira di sebelahnya adalah istrinya.
"Pas waktu malam, kita kan tidur bertiga. Yang pojok istri saya, yang tengah anak saya sebelahnya saya. Jadi, pas istri mau ke kamar mandi nggak tau kalau ini anak saya yang perempuan," ungkapnya.
Bahkan, ME tidak mengetahui bahwa anak laki-lakinya atau kakak korban juga melakukan hal yang lebih bejat atau menyetubuhi. Sedangkan, dia juga tidak tahu bahwa dua paman korban melakukan hal yang sama.
"Saya enggak tahu. Anak cewek saya nggak bilang kalau anak cowo saya melakukan itu. Saya Marah. Sambil malu. Saya enggak tahu (kalau pamannya juga cabuli) megang payudara juga," pungkasnya.
Akibat perbuatan empat tersangka ini disangkakan terkait Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak, yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016, dengan ancaman 5 tahun penjara.