ERA.id - IA (28) dan SDF (26) pasangan suami istri (pasutri) dan EM (26), harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Larangan, Kota Tangerang, Banten, pasutri itu membawa anaknya saat beraksi.
Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Magantara, mengatakan ketiga pelaku tersebut merupakan masih 1 keluarga. Pelaku pasutri selalu membawa anaknya dalam beraksi, ereka memilih target acak selama beroperasi dan terlebih dahulu memantau situasi.
"Pasangan suami istri itu membawa salah satu anaknya seolah-olah membawa satu keluarga, kemudian mencari incaran. Bahkan pelaku yang cewek itu saat ini tengah hamil lagi, usia kandungannya 4 bulan," ujarnya, Minggu (26/6/2022).
Magantara menjelaskan pasutri tersebut merupakan sang eksekutor dalam beraksi melakukan pencurian tersebut. Sedangkan adik ipar yang juga menjadi tersangka merupakan penyedia kunci letter T untuk pasutri tersebut.
"Kedua tersangka mencari incaran secara acak. Mengambil motor yang terparkir menggunakan kunci letter T yang disediakan EM. EM juga sebagai penerima dan hasil penjualan kejahatan dari pasangan itu," ungkapnya.
Menurut Mangantara, para tersangka tersebut merupakan pemain baru dalam tindak pidana pencurian. Mereka, lanjutnya, mengaku baru beraksi selama dua kali.
"Ini masih amatir ya. Aksi pertama mereka itu mencuri motor saudaranya, tapi kemudian dikembalikan, dan enggak ada laporan ke kami juga. Dan yang kedua ini mereka mencuri berhasil tertangkap CCTV yang beraksi pada 18 Juni, hingga akhirnya ketangkap pada 20 Juni 2022," ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait penjualan hasil pencurian tersebut. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.