ERA.id - Polresta Tangerang menangkap 6 pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas provinsi dan lintas negara, sebanyak 494 butir ekstasi dan seberat 43,2 kilogram sabu disita dari pengedar narkoba tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan sindikat besar narkoba ini bermula dari penangkapan dua pengedar sabu berinisial DS, 27, dan DM, 23, di wilayah Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang
"DS dan DM sebagai pengecer kelas kecil ditangkap di kontrakannya di wilayah Cikupa pada Senin (13 Juni 2022). Dari keduanya berhasil ditemukan sabu sebanyak 17,65 gram," kata Shinto di Tangerang, Jumat (1/7/2022).
Shinto menuturkan penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 18 Juni 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari hasil pengembangan tersebut berhasil menangkap MI, pengedar sabu dengan klasifikasi sedang di Pasar Kemis. Kami sita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam dari MI," jelasnya.
Shinto menjelaskan tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal dari luar wilayah Banten. Tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan terhadap pengedar barang haram itu.
"Penangkapan pada Minggu (26 Juni 2022) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil yang dikemudikan BY, 54, sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara. Ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus sabu dan dua tas ransel berisi 20 bungkus sabu pada mobil yang dikemas plastik hitam dengan berat 40 kilogram," bebernya.
Shinto menambahkan pihaknya melakukan pengembangan lanjutan sehingga menangkap pengedar lainnya berinisial RB, 26, dan AD, 28, di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Penyidik melakukan penangkapan tersangka RB yang lagi berboncengan dengan AD disalah satu perumahan di Bekasi. Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi," ungkapnya.
Menurut Shinto dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara yang ditangkap tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti dengan total 43,2 kilogram sabu dan 494 butir ekstasi.
"Selain sabu dan ekstasi, penyitaan barang bukti lainnya terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap sabu," ucapnya.
Atas perbuatannya 6 pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.
"Dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial ke depan mengedarkan narkoba," jelasnya.