ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyebutkan mantan Kepala Desa (Kades) Bonisari, Kecamatan Pakuhaji bernama Sutisna saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, mengatakan, penetapan Sutisna dalam DPO nasional lantaran yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif.
"Sutisna telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut. Kini sudah dinaikkan statusnya sebagai buronan nasional," ucap Nova, Sabtu (2/6/2022).
"Karena tidak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua, dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang," lanjutnya.
Nova menjelaskan, dalam kasus ini Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.
Dari ke empat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp 789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.
"Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil," terangnya.
Negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut. "Kami sangkakan pasal tindak pidana korupsi," jelasnya.