ERA.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membatasi total kapasitas jemaah di tempat ibadah saat pelaksanaan salat Idul Adha sebanyak 50 persen di ruang masjid tertutup. Namun, jika di ruang terbuka dipersilahkan tidak ada batasan.
"Selama pelaksanaan salat Idul Adha di ruang terbuka kita persilakan (tak ada batasan). Tetapi kalau di ruang tertutup masjid harus kapasitasnya 50 persen," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Jum'at (8/7/2022).
Zaki menjelaskan, pihaknya tetap melakukan pengetatan, masyarakat harus tetap memerhatikan protokol kesehatan covid-19. Seperti menggunakan masker, tempat pelaksanaan disemprot disenfektan, menjaga jarak dan lainnya.
"Termasuk saat pemotongan dan pembagian hewan kurban itu juga diperketat pelaksanaan protokol kesehatannya," ucapnya.
Selain itu, Zaki menambahkan, pihaknya pun melarang untuk masyarakat mengadakan pelaksanaan takbir keliling saat nanti menjelang Idul Adha.
"Nanti saya bersama pak Kapolres akan memberikan imbauan dan juga patroli pada saat malam takbiran," jelasnya.