ERA.id - Ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana, dilapor ke polisi usai mengintimidasi jurnalis yang merekam momen Murad Ismail mengajak demonstran berkelahi di Namlea, Kabupaten Buru, pada 9 Juli 2022. Pelapor adalah perusahaan media Molucca TV. Sebab jurnalisnya, yakni Sofyan Muhammadiah, menjadi korban intimidasi.
Didampingi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, pihak Molucca melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Maluku, Selasa (12/7/2022) kemarin.
“Hari ini pengurus IJTI Maluku mendampingi untuk memasukkan laporan pengaduan berkaitan dengan pengekangan atau menghalangi kebebasan pers dengan menyensor karya jurnalistik Sofyan,” kata Sekretaris IJTI Maluku, Jaya Barends di Ambon, Selasa.
Ajudan Gubernur Maluku pun dinilaiu menghalangi kebebasan pers. “Dia menyensor sebagian daripada karya jurnalistik yang direkam oleh Sofyan ini, jadi yang sebelumnya satu menit lebih, hanya tertinggal 48 detik karena dia memotong video utuh itu. Atas dasar itulah kemudian kita mengadu,” ujarnya.
Menurut dia, laporan ini sebagai bentuk protes terhadap anak buah Murad Ismail itu. “Karena kami setelah melakukan kajian lebih mendalam sebagaimana yang tertera di UU Pers itu dia memenuhi unsur-unsur pasal yang berada di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. sebagaimana tertera di pasal 4 ayat 2 dan 3,” sebutnya.
Setelah pengaduan tersebut, IJTI bersama Molucca TV akan kembali ke Polda Maluku untuk mengecek perkembangan laporan mereka, karena saat ini masih baru pengaduan. Ia berharap, aparat Polda Maluku tetap melalukan proses sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
“Kita IJTI mempercayai mekanisme dan prosedur di kepolisian pada umumnya. Kita akan mengikuti sebagaimana prosedur yang diberlakukan di sini. Meski itu laporan pengaduan,” pungkas Jaya.
Kronologi
Kronologi kejadian berawal dari kedatangan Gubernur Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Pratiwi dan rombongan di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru pada 9 Juli sekitar pukul 13.40 WIT.
Pada saat bersamaan puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Murad Ismail, tetapi aksi demonstrasi tidak diterima oleh politisi PDI Perjuangan tersebut dan langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa "baku pukul" (baku pukul) dan memarahi mereka.
Koresponden Molucca TV Sofyan Muhammadia yang sedang meliput langsung mengabadikan insiden tersebut, termasuk ajakan berkelahi yang dilontarkan Gubernur Murad untuk materi liputan menggunakan telepon genggam miliknya.
Namun, Sofyan kemudian didatangi oleh ajudan Gubenur Maluku. Ajudan Gubernur juga memintanya menghapus video yang direkam. Padahal Sofyan telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV yang bertugas di Kabupaten Buru, namun diabaikan.
Sang ajudan Gubernur kemudian mengambil telepon seluler Sofyan dan kemudian mengirimkan video insiden itu ke telepon genggam miliknya melalui aplikasi WhatsApp, lalu kemudian menghapus dari telepon genggam Sofyan.
Beberapa saat kemudian ajudan Gubernur kembali mengirimkan video itu kepada Sofyan melalui aplikasi WhatsApp, tetapi ternyata setelah diperiksa video tersebut sudah tidak utuh dan telah dipotong, terutama pada momen ajakan berkelahi yang dilontarkan oleh Murad.
"Saya sempat menolak berulang kali untuk lindungi karya jurnalistik itu, tapi ajudan gubernur itu terus mengikuti untuk mengambil handphone saya, dan menghapus video itu," kata Sofyan Muhammadia usai melakukan pengaduan ke Polda Maluku.