Ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail Intimidasi Jurnalis karena Refleks: Mohon Dimaklumi, Maaf

| 15 Jul 2022 17:00
Ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail Intimidasi Jurnalis karena Refleks: Mohon Dimaklumi, Maaf
Ajudan Gubernur Maluku I Ketut Ardana, memohon maaf sudah mengintimidasi jurnalis.

ERA.id - Ajudan Gubernur Maluku I Ketut Ardana, memohon maaf sudah mengintimidasi jurnalis dengan cara merampas ponsel jurnalis lalu menghapus video yang berisi momen bosnya, Murad Ismail, sewaktu mengajak demonstran berkelahi di Namlea, Kabupaten Buru, pekan lalu.

“Saya I Ketut Ardana menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua rekan-rekan media, organisasi pers dalam hal ini IJTI, AJI, PWI Maluku dan Molucca TV terkhusus saudara Sofyan Muhammadia,” kata I Ketut Ardana dalam sebuah video, Kamis (14/7/2022).

Dalam video permohonan maafnya yang dibagikan ke seluruh wartawan tersebut, ia mengatakan bahwa tindakannya yang dinilai menghalangi kebebasan pers tersebut karena refleks. “Sebagai ajudan saya yang punya tugas menjaga dan melindungi pimpinan. Demikian permohonan maaf saya, mohon dimaklumi dan dimaafkan,” ucapnya.

Menanggapi video tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku menyatakan secara manusiawi memaafkan, tetapi IJTI tetap mengawal kasus ini diproses di Polda Maluku.

“Sekali lagi kita katakan, IJTI Pengurus Daerah Maluku mempercayai Polda Maluku memproses laporan pengaduan Molucca TV hingga tuntas. IJTI Maluku selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI, dengan pihak Kepolisian sehingga Kepolisian Daerah Maluku diharapkan mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada terlapor sesuai Hukum yang berlaku,” tegas ketua IJTI  Pengurus Daerah Maluku, Imanuel Alfred Souhaly.

Kata Imanuel, IJTI tetap berkomitmen mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV ke Polda Maluku. Bagi IJTI, langkah itu perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja-kerja jurnaliatik.

Pasalnya, tindakan I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail bertentangan Undang-Undang Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana. "IJTI dan AJI Kota Ambon berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas," sebutnya.

Menurutnya, tindakan I Ketut Ardana yang menghalangi kerja jurnalistik termasuk merampas alat kerja handphone dan Kemudian menghapus video liputan, Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV adalah pelanggaran kebebasan pers yang serius.

Menurut IJTI, harusnya tindakan represif I Ketut Ardana tidak boleh terjadi. Meski dengan dalil khilaf sekalipun. Karena bagi IJTI, semenjak dijadikan sebagai ajudan, seharusnya dia mengetahui hak-hak jurnalis yang melekat bagi pejabat publik, seperti Gubernur Maluku, Murad Ismail.

"Tindakan I Ketut Ardana, sungguh sangat disayangkan karena melanggar Kebebasan Pers yang serius," pungkasnya.

Sebelumnya, ajudan Gubernur Maluku merampas kamera dan menghapus video liputan jurnalis Molucca TV saat gubernur hendak meresmikan dermaga Merah Putih di Namlea, Kabupaten Buru pada Sabtu (9/7/2022).

Perampasan dilakukan saat jurnalis Molucca TV tiba-tiba mengambil suasana gaduh saat sejumlah mahasiswa berdemo di dekat tenda acara dan gubernur menantang mereka untuk duel.

Rekomendasi