Selain Disuruh Setubuhi Kucing, Bocah di Tasikmalaya Juga Dipukuli Kawannya, Sadis

| 22 Jul 2022 09:53
Selain Disuruh Setubuhi Kucing, Bocah di Tasikmalaya Juga Dipukuli Kawannya, Sadis
Ilustrasi anak depresi (Unsplash/Lucas Metz)

ERA.id - Bocah SD kelas V berinisial P (11) di kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal setelah sakit usai dirundung kawan-kawannya.

Perundungan itu pun sungguh brutal dan di luar nalar. Kawan-kawan memukuli P terlebih dahulu, kemudian memaksa P menyetubuhi kucing.

Persetubuhan itu direkam kemudian diviralkan di media sosial. Sunggih biadab. Setelah semua kejadian nahas itu, P si bocah malang langsung depresi, sering murung dan melamun.

Setelah itu, dia sakit tenggorokan dan enggan makan pun minum. Tak lama, kondisi si bocah malang makin parah. Dia kejang-kejang dan akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya.

Saat dirawat intensif itulah, si bocah meninggal dunia pada Minggu (17/7/2022) silam. Informasi itu disampaikan secara gamblang oleh Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto.

Kata Ato, korban sempat dipukuli teman sepermainannya. Kini pihak Ato melakukan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Sementara Polres Tasikmalaya telah menyelidiki untuk mengetahui fakta-fakta di lapangan yang selanjutnya akan diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Yang jelas kita sudah turun tangan, kita sudah bekerja sama dengan para pihak insya Allah kita atensi terkait penanganan ini," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, Kamis (21/7/2022).

Polres Tasikmalaya berjanji akan profesional menyelesaikan kasus ini dan melibatkan semua pihak yakni tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya.

"Kita tetap mengedepankan amanah undang-undang, memberikan proses yang terbaik menangani secara profesional dan memperhatikan kepentingan anak," katanya.

Ia menjelaskan dalam proses penanganan kasus itu kepolisian akan menerapkan Undang-undang sistem perlindungan anak, termasuk di dalamnya ada tentang diversi.

Dalam proses penanganan hukum itu, kata dia, tentunya kepolisian akan terlebih dahulu mencari fakta di lapangan dengan melakukan gelar perkara. "Nanti kita lihat hasilnya, fakta-faktanya bagaimana," kata Dian.

Rekomendasi