Keji, Pria Mabuk Pukuli 2 Pengurus Pondok Pesantren di Tangerang Tanpa Sebab, Kacau!

| 23 Jul 2022 18:45
Keji, Pria Mabuk Pukuli 2 Pengurus Pondok Pesantren di Tangerang Tanpa Sebab, Kacau!
Ilustrasi pukulan (Unsplash/Dan Burton)

ERA.id - Pria asal Mamuju, Sulawesi Barat yakni MF (23), yang tinggal di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menganiaya seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Qurrotu Nafsin, Desa Renged, Rabu (20/7/2022).

Diketahui MF saat itu sedang mabuk. "Berawal sekitar pukul 23.00 WIB, korban seorang santri laki-laki berinisial SA (15) sedang bertugas jaga malam di ponpes. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Sabtu (23/7/2022).

Romdhon menuturkan, korban yang masih di bawah umur itu tidak bisa melawan. Kemudian, lanjutnya, salah satu pengurus ponpes KRM (43), datang untuk membantu korban.

"Namun pelaku berhasil melepaskan diri dari pegangan KRM. Dan pelaku kemudian memukuli KRM hingga lebam di bibir. Korban penganiayaan 2 orang, yakni SA yang masih di bawah umur dan KRM," jelasnya.

Usai menganiaya, Romdhon menjelaskan, pelaku langsung pergi begitu saja. Sedangkan korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.

"Pada Kamis (21 Juli 2022) pelaku berhasil diringkus di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan ponpes itu. Tersangka pun dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Rekomendasi