Sembunyikan Narkoba di Dalam Bungkus Biskuit, 2 Pengedar Narkoba di Kemang Bogor Diringkus Polisi

| 25 Jul 2022 14:25
Sembunyikan Narkoba di Dalam Bungkus Biskuit, 2 Pengedar Narkoba di Kemang Bogor Diringkus Polisi
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota meringkus dua pengedar narkoba.

Kedua tersangka tersebut adalah AG dan WA. Untuk AG ditangkap di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, sedangkan untuk WA ditangkap di toko roti kawasan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

"Dua orang pelaku dan penjual narkoba ini mengunakan bungkus kue biskuit Bungkus  biskuit tersebut digunakan untuk menyimpan narkoba sebagai upaya mengelabui petugas," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Komisaris polisi (Kompol) Agus Susanto, kepada kepada wartawan, Senin (24/07/2022).

Agus juga menjelaskan pengungkapan peredaran dan penjualan narkoba dengan menggunakan bungkus kue biskuit tersebut terungkap dari laporan warga masyarakat.

"Untuk penangkapan AG berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan mendapati pria yang diduga tersebut," katanya

Setelah dilakukan penyekidikan kemudian pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendatangi kediaman AG tersangka penyalagunaan dalam peredaran dan penjualan narkoba di wilayah Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.

Pada saat melakukan penangkapan polisi juga melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh  saksi dari pengurus wilayah setempat.

"Saat penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada didalam kotak/ bungkus biskuit ," katanya.

Narkoba tersebut, lanjut Agus ditemukan di dalam kamar disamping tempat tidur tersangka.

Pada saat diintrogasi  AG mengkui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dengan cara beli dari seseorang berinisial P.

Selain itu AG juga mengaku sudah menjual sebagian narkoba tersebut kepada WA.

Berbekal informasi tersebut keesokan harinya pada tanggal 20 Juli 2022 polisi kembali melakukan penyelidikanndan pengejaran kepada WA.

WA ditangkap disebuah toko roti di wilayah Kelurhan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Namun pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan narkotika jenis ganja atau narkotika jenis lainya.

"Kemudian petugas melakukan introgasi dan WA mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya," katanya.

Setelah itu petugas pun mendatangi kediaman WA dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya di rumahnya dan di ditemukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas yang ditemukan disaku jaket sebelah kanan yang tergantung didalam kamar rumah tersebut.

WA mengaku narkotika itu didapatnya dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja.

"Rencananya akan dijual Kembali dan Sebagian akan di pergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar," katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakannpas 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi