ERA.id - Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak 3 pemuda berinisial AF, AI dan RR pada Selasa (19/07/2022).
Ketiga pemuda asal Kota Bogor ini kedapatan memiliki ganja seberat 1,5 Kg. Informasi yang dihimpun, gerak-gerik para pemuda itu diendus saat masyarakat curiga dan melapor ke polisi.
Mendapat laporan itu, polisi langsung menyelidiki ke Jalan Raya Ceger, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. “Saat proses penyelidikan tim opsnal menyelidiki di tempat kejadian perkara itu, ada seorang pemuda mencurigakan,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, Selasa (19/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ganja di saku celana belakang AF berupa satu linting ganja, satu bungkus berukuran sedang dan satu bungkus berukuran kecil. Saat diinterogasi petugas, AF mengaku ganja yang akan dijual kembali itu didapat dari dua orang pengedar berinisial AI dan RR.
Berbekal keterangan dari AF petugas langsung mengejar dua pengedar yang sudah dikantongi identitasnya. “Alhamdulillah petugas berhasil menangkap AI di rumahnya di wilayah Tanah Sareal,” ucap Kompol Agus.
Hasil penggeledahan di rumah AI, polisi menemukan ganja di rumah AI yang disimpan di bawah kursi sofa di dalam kamar. Sementara keterangan AI, ganja tersebut merupakan milik RR yang rencananya akan dijual kembali untuk diedarkan.
“Dari informasi itu tim langsung mencari RR di rumahnya. Alhamdulillah ketiganya bisa langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan itu, kata Kompol Agus, berasal dari jaringan yang sama. Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 1,5 Kg ganja yang dikemas dalam bentuk siap edar, siap pakai, ukuran sedang dan besar.
Menurut pengakuan para pelaku, ganja dibeli dengan cara bersama-sama di akun media sosial. “Iya jadi mereka ini satu jaringan. Kita imbau juga masyarakat agar jangan sekali-kali mencoba narkoba. Jika mendapatkan informasi segera laporan ke pihak polisi terdekat,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.