ERA.id - Kapolda Jawa tengah irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap kronologi lengkap kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang. Terduga pelaku, yakni anggota TNI itu sendiri, Kopda M, membayar para pelaku Rp120 juta.
“Motifnya memperoleh upah. Korbannya Rina Wulandari (34) yang saat ini sedang dirawat. Kita berhasil mengamankan lima tersangka. Dua eksekutor, dua sebagai pengawas, dan satupenyedia senjata api,” tutur Lutfhi saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (25/7).
Tim eksekutor terdiri dari Sugiyono alias Babi dan Ponco, sedangkan Supriyono dan Agus bertindak sebagai tim pengawas. Penyedia senjata api bernama Dwi Sulistyono.
Luthfi menjelaskan, Rina ditembak di kawasan Banyumanik, Semarang, Senin (18/7/2022). Tiga hari sebelum kejadian para pelaku melakukan transaksi senjata api rakitan senilai Rp3 juta.
Pada saat kejadian, penembakan dilakukan jam 11.30 WIB. Dua orang mengikuti korban saat menjemput anaknya. Babi menembak dua kali, tapi tembakan pertama tidak mematikan dan mereka kembali ke posko.
Para pelaku kemudian mendapat instruksi dari M untuk melakukan penembakan kedua. “Polisi menemukan satu proyektil yang tembus di TKP dan yang kedua di tubuh korban yang sekarang sedang dirawat,” kata Luthfi.
Setelah aksi itu, M suami korban saat berada di rumah sakit tempat Rina dirawat bahkan menelpon eksekutor untuk transaksi uang bayaran penembakan itu. “Transaksi berlangsung di sebuah minimarket di dekat RS senilai Rp 120 juta,” ujarnya.
Polisi mengungkap kasus itu empat hari setelah kejadian. Secara berturut-turut, eksekutor lalu pengawas dan penyedia senpi dicokok selama tiga hari.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 senpi, 2 magasin, 4 peluru yang tersisa, dan 3 motor dan pakaian pelaku.
“Hasil kegiatan sudah dibelikan motor dan emas, semua juga kami sita,” kata dia.
Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan menjerat ke M, suami korban. “Kami imbau suami korban untuk menyerahkan diri sebelum tim melakukan tindakan tegas,” kata dia.
Luthfi menyebut, dalam kasus percobaan pembunuhan berencana ini, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Dudung Abdurachman yang hadir di jumpa pers mengapresiasi pengungkapan kasus ini.
“Menurut saya begitu cepat mengungkap pelaku penembakan yang hanya satu minggu. Ini relatif singkat dan semua terungkap,” kata dia.
Pihak AD pun turut membantu pengungkapan kasus ini melalui tim gabungan bersama Polda Jateng.
“Saya menyampaikan penghargaan seting-tingginya untuk kepolisian, Polda Jateng, yang begitu cepat bereaksi sehingga pelaku bisa tertangkap dengan cepat,” imbuhnya.