ERA.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau hidup yang diangkut ke Pantai Sumurkembar, Gilimanuk untuk dibawa ke pengepul di Denpasar.
Penyelundupan satwa yang dilindungi itu dilakukan dua warga Bali berinisial AS dan G, masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu saat jumpa pers di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Bali, di Denpasar, Jumat.
Ia menyampaikan dua penyelundup itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 7/1999 juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi juncto Pasal 55 KUHP.
“(Dua tersangka diancam) pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Satake.
Sementara Wakil Direktur Polairud Polda Bali AKBP Wahyudi Wicaksana menjelaskan penyelundupan itu berhasil digagalkan berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Personel Unit 2 Si Intelair Subditgakkum Polda Bali.
Berbekal informasi itu, polisi membuntuti mobil pikap pelaku yang keluar dari Pantai Sumurkembar di Gilimanuk menuju Denpasar. Mobil yang mengangkut 15 penyu hijau itu kemudian dihentikan polisi di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Kesiman, Denpasar, Kamis malam (28/7).
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan dan mengamankan 15 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup yang 13 di antaranya betina dan dua jantan. Kemudian, polisi menangkap sopir beserta kernet dan menyita beberapa alat bukti seperti mobil pikap, STNK mobil, satu lembar terpal, dan uang tunai Rp400.000.
Ia menyampaikan setidaknya pada tahun ini pihaknya telah menggagalkan empat upaya penyelundupan penyu hijau. Untuk kasus pertama, polisi berhasil menyelamatkan 2 penyu hijau dalam keadaan hidup, sementara penyu hijau di dua kasus lainnya sudah dalam keadaan mati.
Ia menyebutkan dua tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan setidaknya tiga kali. Dari aksinya itu, pelaku memperoleh uang Rp700.000 untuk per ekor penyu.
Wahyudi menyampaikan kepolisian masih mendalami kasus itu, termasuk pihak-pihak yang memperjualbelikan penyu hijau dalam keadaan hidup dan mati di Bali.
Sementara itu, terkait kondisi penyu hijau, kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk pemeriksaan kondisi satwa tersebut beserta pemulihannya sampai tahap pelepasliaran ke laut.